Bertempat di Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon pada hari Jumat, 05 Juli 2019 Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon Dr. Muhammad Bugis, SE., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Izin Pembukaan Program Studi Informatika kepada Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku dan Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan Nama Yayasan kepada pihak Yayasan Perguruan Tinggi Geraja Prostestan Maluku. Acara di awali dengan Penyerahan salinan Keputusan Menristekdikti No: 485/KPT/I/2019 Tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Kristen Indonesia Maluku di Kota Ambon dari Yayasan Perguruan Tinggi GPM Ambon menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Geraja Prostestan Maluku kepada Ketua Yayasan, dan dilanjutkan dengan penyerahan salinan Keputusan Menristekdikti No: 489/KPT/I/2019 Tentang Ijin Pembukaan Program Studi Informatika Program Sarjana Pada Universitas Kristen Indonesia Maluku di Kota Ambon yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Geraja Prostestan Maluku kepada Dr. Jafet Damamain, M.Th sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah XII Ambon Dr. Muhammad Bugis, SE., M.Si mengharapkan dengan bertambahnya Program Studi Informatika di UKIM Ambon dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan mutu Pendidikan Tinggi di Provinsi Maluku khususnya di Kota Ambon. Lebih lanjut Muhammad Bugis mengatakan bahwa Perguruan Tinggi yang telah menerima SK Ijin Pembukaan Program Studi Baru dapat melakukan promosi perekrutan Mahasiswa Baru kepada Sekolah-sekolah Menengah Atas dan masyarakat luas dengan memasang spanduk penerimaan Mahasiswa Baru untuk menarik Calon Mahasiswa pada program studi baru tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran SekJen No.3411/A.A4/HK/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Tata Cara Penyerahan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta baru.
Hadir dalam acara tersebut antara lain: Sekretaris LLDIKTI Wilayah XII Ambon
Dr. Jantje E. Lekatompessy, SE., M.Si., Ak., CA, Kasubbag Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XII Ambon , Pihak Civitas Akademika UKIM Ambon, Pihak Yayasan. (Red ** 05/07/19).
Sumber: https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2019/07/14/penyerahan-salinan-keputusan-menristekdikti-ijin-pembukaan-program-studi-informatika-ukim-ambon.html
Leave A Comment